Minggu, 03 Agustus 2008

GOLPUT ITU HARAM

“Majelis Ulama Indonesia (MUI) Madura berkampanye agar masyarakat tidak menjadi golongan putih/golput (tidak menggunakan hak pilihnya) karena golput adalah perbutan haram.” (Koran Tempo Jawa-Bali, 15 Juli 2008).

Fatwa (kampanye) MUI Madura di atas merupakan sebuah dinamit—yang mampu membunuh psikis—terhadap kaum muslim, wa bil khusus muslim yang berada di pulau garam (Madura). Tentunya, kita tahu, perkataan/ucapan seorang kiai di tanah jawa ini bagai mantra yang mampu menyihir masyarakat (awam) walaupun fatwa MUI Madura (secara hakikat) itu tidaklah benar—dalam syar’i islam—. Apalagi fatwa itu tidaklah menyangkut syar’i lil ibadah melainkan hanya syar’i lil siyasi, kepentingan golongan tertentu atau poltik, dalam menyukseskan misinya yang terselubung. Sebab golput sendiri bukanlah urusan ta’abbudi ilallah, jadi larangan haramnya tidaklah sah. Bisa saja, aliran golput itu sudah muak dengan janji-janji manis para calon pemimpin yang sudah lazim dengan buaian gombalnya dalam berkampanye. Dalam sejarah islam saja, Sayyidina Ali bin Abi Thalib juga pernah melakukan golput saat Sayyidina Umar bin Khattab menjadi khalifah (pemimpin). Jadi golput sudah eksis di zaman Khalifatur Rasyidin. Jadi golput bukanlah hal tabu, melainkan sikap kontradiksi terhadap sebuah kontruksi yang terangka dalam sebuah miniatur negara, yang tak lain politic-civilitation.

Dalam menelisik fatwa MUI Madura berdasar hadist nabi SAW dalam kitab Khusnul Hamidiyah karya Imam al-Mawardi (seperti yang diberitakan Koran Tempo) menyebutkan bahwa memilih pemimpin itu hukumnya wajib. Bisa saja MUI Madura “salah” dalam menafsirkan kalimat tersebut sebab pendapat Imam al-Ghazalie dalam menafsirkan, di kitabnya yang fenomenal (ihya’), hadist tersebut bahwa bukanlah memilih pemimpin dalam arti sebenarnya melainkan memilih untuk tidak melakukan hal-hal yang dilanggar agama. Jadi fatwa MUI itu dengan jelas tertolak/tidak sah seperti; hadist nabi SAW dari Siti Aisyah yang terdapat dalam kitab muttafuq-‘alaih bahwasanya beliau bersabda; barang-siapa yang mengada-ngada (ahdats) dalam urusan agama kami (islam) maka dengan sendirinya ajaran itu tertolak. Lantas permasalahanya adalah bagaimana fatwa MUI Madura dapat dibenarkan sebagai sebuah ajaran dalam islam!
Tapi satu hal yang perlu diingat golput bukanlah jalan untuk membangun bangsa yang demokrasi yang berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panggung Politik dan Ulama
Sebentar lagi masyarakat wilayah Jawa Timur akan melaksanakan pemilihan gubernur dan bupati (hanya di bebarapa wil. Jatim), pastinya segelintir orang yang memunyai karismatik, publik figur, dan stake-holder dalam sebuah masyarakat sudah pernah bertatap muka dengan para calon pemimpin Jatim, tentunya, sebagai bentuk dari berkampanye.
Di wilayah Jatim sesosok orang yang memunyai karismatik, publik figur, ataupun stake-holder dalam masyarakat hanyalah sesosok kiai/ulama—entah itu memiliki lembaga pendidikan/pesantren ataupun tidak—yang terpenting label “kiai/ulama” yang melekat pada dirinya. Di sinilah, jabatan itu sering dibuat “klise” dimana sebuah jabatan yang mulia (kiai/ulama) sering menjadi pembalut politik—menahan kotoron-kotoran politik saja, terbukti dengan kampanye-kampanye yang mengatasnamakan (berjubel) ulama dan agama. Dan memang, tak bisa dihelak, ulama saat ini banyak aktif di panggung politik ketimbang pada masa orde baru (OrBa). Padahal, seharusnya, peran ulama itu sebagai penyeimbang (balancer) dalam ranah politik dimana politik Indonesia masih mengalami fase-fase degradasi moral hingga rakyat masih banyak mengalami kesulitan-kesulitan. Atau mungkin reformasi sudah menjadi hantu kentayangan bagi halayak sampai-sampai label “reformasi” sebatas pergantian masa (orde) dalam perjalanan bangsa ini.
MUI (Madura) “Salah Peran” dalam panggung Politik
Dalam fatwanya MUI—golput itu hukumnya haram, sudah menerapkan konsep kabilah spiritual (qabilah ruhiyah) dalam memerankan kepentingan politik (siyasi) demi tercapainya tujuan ekplisit maupun implisit. Alih-alih mereka menggunakan pedang akidah demi tercapainya sebuah tujuan (kepentingan) yang terselubung. Padahal peran ulama dalam berpolitik adalah mujtahid (pencerahan), mengejewantahkan penyimpangan-penyimpangan politisi, bukannya “pembebek”—meminjam istilah al-Jibri—(muqadllid) yang selalu nurut (arus) si empunya ke mana ia pergi. Ironinya lagi, peran yang dilakoninya tak lebih dari sekedar pelawak. Siapa sangka pemilik gudang ilmu (ulama) itu membakar dirinya sendiri demi kepentingan sepihak, bukan kemaslahatan umat. Bisa jadi, MUI (Madura) kehilangan otentik perannya; tergerus oleh gesekan-gesekan politik atau kepentingan subjektif yang sekan-akan tidak memunyai peran (kepribadian) hakiki. Lalu dimanakah posisi al-ulama wirasatul al-anbiya’ (ulama pewaris nabi) yang bermisi kemaslahatan umat bukannya “meresahkan umat” ?
Dan tak bisa dihelak, dalam akidah islam sesosok ulama dilazimkan (wenang) dalam berpanggung politik, sebaliknya bisa menjadi kewajiban ulama untuk memerjuangkan aspirasi umat apabila melihat kemungkaran yang dilakoni oleh para birokrat maupun politisi, seperti yang terjadi pada perpolitikan di Indonesia saat ini. Bukannya malah bermain api. Lagi pula, setiap manusia di muka bumi ini memiliki hak asasi dalam berpolitik seperti yang diatur UU HAM.
Hemat kata, seharusnya ulama haruslah mengambil sikap atau memberikan contoh utilitaristik dalam melakoninya sebab utilitaristik tersebut merupakan etika sukses (akhlakul karimah), dengan mendominasi tujuan-tujuan moral-agung tertentu, demi terbangunnya masyarakat sejahtera. Jazaakumullah.

1 komentar:

  1. Ini orang semakin pinter kok tambah gak karuan to punya pendapat ?!!
    Kenapa harus dibedakan hidup itu untuk yang ibadah, yang itu bukan , yang ini itu, itu ini, ini itu, dst ?
    Emangnya kita itu hidup itu ada bagian yang tidak dilihat sama Allah?! Sampe-sampe gak ada nilai amal baik-buruknya ?!!
    Pentesan saya kalo bisnis sama kebanyakan muslim, sering kena kemplangnya dari pada nggaknya ! Jujur aja men! Gimana gak ngemplang ada bagian yang dirasa tidak dalam kondisi beribadah, sikat aja duit orang !!!
    Kalo aku sih, nganggepnya semua 24 jam ibadah, biar dalam artian ritual maupun dalam keseharian yang diluar ritual beragama.
    Terus ngomongin masalah "GOLPUT", ya jelas haram lah !!! Gimana gak haram, lha wong dalam kehidupan orang itu "harus berusaha memperbaiki" kualitas hidup ! Ingat aja, "barang siapa esok lebih baik dari hari ini maka termasuklah orang yang beruntung!". Nah usaha memilih itu kan termasuk ikhtiar untuk memperbaikik hari esok ! Lalu, gimana kalo semua calon itu jelek semua? Sampai disini kita bukannya tidak memilih, tetap aja kita harus memilih, tetapi kita pilih yang mana kejelekannya yang paling kecil ! Nah kejelekan yang paling kecil inilah yang harus didukung, karena kalo sampai calon yang terjelek itu memenangkannya, maka sama aja sampean itu mendukung untuk terjadinya kejelekan itu !! Nah paham lah sampean !!! Jadi sampean itu mikir jangan kaku-kaku, sampe menyempitkan suatu kehidupan. Masalah Sayyidina Ali bin Abi Thalib, beliau tetap manusia yang pasti bisa punya salah (Allah sajakan yang Suci?!), nah pada kesempatan ini beliau melakukannya, mudah-mudahan beliau diampunkan dosanya, amin.

    BalasHapus