Rabu, 31 Desember 2008

CerPen


Apa Mungkin, Ibu Tikus?

Kutenggelamkan tubuhmu di tanah yang berlumpur, becek, karena hujan. Apa mungkin hujan ini sebuah isyarat, sebagai episode tangis. Entahlah. Pula air yang tersirat di dalam tanah ini—siapa tahu—iba atas kepergianmu jadi bukan cuma langit yang menangis duka, untuk selamanya. Lalu aku baringkan kau dalam perut bumi ini laiknya manusia di mana kafan menjadi gaun megahmu menghadap Sang Tuhan sebab kau akan tinggal bersama di negeri-Nya, kemaharajaan1).
Mungkin hal yang kulakukan ini tidaklah wajar, aneh, persepsi orang lain. Karena kau makhluk yang menjijikkan. Kau hanyalah seekor tikus betina yang secara kodrati hanya mengemban tugas melahirkan dan merawat anak, sebaik-baiknya. Tapi bagiku ‘tidak’. Di mataku kau adalah makhluk yang amat mulia daripada orang-orang desa itu, yang tahunya menjilat terhadap atasan karena takut melarat dan mengerat sesama asalkan hidup dengan kejayaan.
Pun, kutahu warna bulumu, abu-abu kehitam-hitaman, yang amat menggelikan mata-mata orang, bahkan aroma tubuhmu mampu menusuk hidung mereka sehingga yang menangkapmu menyumbat hidungnya, serasa aroma yang keluar dari tubuhmu adalah bau busuk mayat. Padahal kita, sebagai manusia, makhluk yang memiliki ‘cinta tak terbatas’ dan hal tersebut sangatlah kontraditif.
@@@
Adalah sebuah desa yang dipimpin oleh seorang kepala desa (KaDes), bernsma Juki. Dia orang terkaya di desa kami. Terpandang. Pula sebagai anjungan. Seakan-akan dia dewa. Tak satu pun di antara masyarakat yang berani membantah titahnya. Membantahnya berarati pintu kehancuran terbuka. Titah-titah itu (sangatlah) salah dan merugikan bagi masyarakat di mana demokrasi telah basi, adil menjadi kendil2), bijaksana menjadi terumpah3).
Wajahnya seperti Dewa Kali. Hitam pekat. Kumisnya semisal lekukan pegunungan terjal yang menyiratkan kesuraman. Matanya tajam apabila memandang bagai macan yang mengintai buruannya dari balik semak. Diamnya seperti telaga tak beriak namun bisa menghanyutkan siapa saja yang berada di dalamnya. Lagi pula, kekayaan yang dimilikinya melimpah ruah dan mampu merubah segalanya menjadi apa yang dikehendakinya.
Pernah sesekali, yang kutahu, dia memimpin beberapa orang untuk melakukan pengrusakan terhadap rumah Pak Sodiq, yang menurutnya adalah orang yang yang memiliki ilmu santet, bisa membunuh orang amat kejam. Genting-genting rumahnya banyak dihiasi dengan bebolongan karena batu yang menghantam. Kaca-kaca yang bertengger pada bingkai jendela, kusen, pintu, semuanya hancur, berserakan. Tinggallah sangau mungil yang menjadi tempat mengaji itu tidak di amuk oleh massa. Tetap utuh.
Saat itu, memang, salah seorang tetanggaku mati sangat mengenaskan. Matanya terbelalak, melotot, dengan bulu matanya enggan beradu serasa mayyit tengah melihat pesan dari langit. Tubuhnya hangus hitam bak terbakar si jago merah. Bibirnya banyak mengeluarkan busa seperti over-dosis, sebab narkoba. Entahlah. Kenapa dia mati amat mengenaskan. Atau mungkin takdir matinya seperti itu. Bingung. Yang terpenting bagiku mati itu tidak diundang tetapi datang kepada setiap insan dan menjadi suatu kewajiban bagi makhluk yang bernyawa. Bisa juga menjadi hukum alam bagi seluruh ciptaan-Nya.
Kemudian Pak Sodiq diarak dan diamuk oleh massa kampung seperti celeng yang menjadi bulan-bulanan di kampung muslim. Setelah massa itu puas dengan keadaan yang dialami Pak Sodiq; tubuhnya luka memar dengan wajah yang tampak aneh. Mereka mengusirnya. Melihat itu, tubuhku terasa bergetar bercampur kaku. Tak bisa bergerak. Mengerikan. Apalah daya diri ini bertindak ketika kekerasan mengatasnamakan kemanusiaan. Padahal kemanusiaan itu menjunjung tinggi nilai-nilai kecintaan terhadap sesama bukan anarkis yang menjadi sebuah prinsip. Aku tak bisa berbuat apa-apa. Untung saja dia masih bernafas. Coba saja kalau mati siapa yang hendak bertanggung jawab.
Aku heran dengan aksi yang dipimpin Pak Kades. Masa’ gara-gara ada tetangga yang mati dengan tak wajar itu dijadikan alasan untuk mengobrak-abrik rumah Pak Sodiq, sebagai penyebab kematiaannya. Kenapa mereka, berani-beraninya, mengklaim Pak Sodiq sebagai tukang santet.
Sepengetahuanku, Pak Sodiq itu adalah orang yang jujur, sabar, tulus, dan beradab (sopan-santun). Sebab dia adalah guru ngajiku waktu kecil. Dia tak pernah memarahi atau memukuli santri-santri ngajinya. Sabar. Hidupnya pas-pasan. Kerjanya hanya menjual sayur-sayuran di pasar pagi. Sore harinya dia mengajar santri-santrinya mengaji. Itupun gratis bagi mereka. Sebab ilmunya bukan untuk diperjual-belikan—kata beliau saat mengajariku, sewaktu kecil dulu. Bukan seperti ustadz-ustadz yang berada di perkotaan.
@@@
Suatu siang kala pasukan burung pipit menari-nari di awang, aku tengah menyandarkan pundakku pada sebatang pohon kedondong yang menjadi tempat berteduh ketika mengembalakan kambing-kambing, merumput di lahan sawah kosong yang masih belum digarap oleh si empunya. Angin sepoi waktu itu mengundang kesejukannya, hingga mataku tak bisa ditahan lagi, saking ademnya, tertidur di bawah pohon itu.
Tiba-tiba aku terhentak dengan jeritan parau seseorang yang memanggil-manggil namaku dari jauh: Yusuf, Yusuf, Yusuf… Daun telingaku serasa dicucuk olehnya. Jantung terasa berdebar lebih keras. Kaget. Mata langsung tertuju pada orang yang memanggilku. Dia mendekat. Ternyata Pak Samin, tetangga sebelahku.
“Nak Yusuf, rumahmu terbakar,” kata Pak Samin dengan nafas tersengal-sengal, yang menghampiriku.
Menangkap kata-katanya tempurung otak menjadi kosong. Tanpa berpikir panjang aku langsung berlari, pulang. Kambing-kambingku yang merumput tak kuhiraukan pula Pak Samin. Aku berlari. Hanya wajah ibuku yang menempel dalam benak, berharap ibu tak terperangkap dalam kobaran api itu, tak terbakar.
Aku berlari menuju rumah seperti kijang yang tengah diburu oleh pemburu, cepat. Barangkali rasa ‘takut’ itu yang menjadi pemburu saat itu. Namun sesampainya di rumah, aku tak melihat ibuku sama sekali. Hanya kerumunan orang yang tengah menonton lidah-lidah api yang menghanguskan rumahku, dengan asyiknya. Mereka tak beraksi, memadamkannya. “Tolong saudara-saudara padamkan apinya,” ajakku segera kepada para penduduk, dengan menjerit. Sampai kali ketiga, ajakanku, mereka tetap anteng (tenang-tenang) melihatnya. Apa mungkin para penduduk sudah tuli semua hingga jeritanku tak terdengar mereka. Atau jangan-jangan…
Pikiranku galau. Lalu aku menanyakan tentang ibu pada mereka seraya menerobos kerumunan masyarakat dengan memasang mata dan telingaku baik-baik. Di mana ibu? Apakah dari kalian melihat ibuku? Apakah ada dari kalian yang telah menyelematkannya? Rupanya pertanyaanku sia-sia belaka. Atau mungkin mereka tuli, bagai sapi yang sering menggeleng kepala. Bisa pula mereka dungu semua seperti keledai. Rasanya penduduk kampung serasa menjelma patung dan hatinya membatu. Aku heran dengan mereka semua. Di manakah rasa kasih-sayang mereka? Atau mungkin hati mereka menjadi batu kristal, yang bisanya dijual kepada para kapital.
Disamping itu, kobaran api itu kian lama kian menjadi-jadi. Api kejam itu melalap seluruh rumahku, satu-satunya peninggalan ayahku, musnah. Aku hanya bisa termangu melihatnya seperti pemahat menekuri karyanya yang hancur, berserakan di setiap sudut lantai.
Mata pun berlinang. Sedih. Karena aku tak menemukan beliau. Ibu sudah tua. Seluruh kulitnya rada-rada bersisik dan keriput, ketuaan. Umurnya sudah 100 tahun lebih. Apalagi rambutnya sudah uban seperti sarang bangau. Jalannya saja tertatih-tatih sebab tulang-tulangnya sudah keropos termakan usia. Ironisnya lagi beliau rabun. Dia hanya bisa mengenali seseorang dengan suara yang mengajaknya bicara. Dengan ihwal itulah perasaanku seperti dipukul gada milik Bima sampai-sampai dadaku sesak dan berakibat air mata bening meluncur dari kedua kelopak mataku, tanpa disadari. Aku tak mampu membendungnya.
Saking putus asa, aku duduk di tanah seraya kedua lutut ini aku jadikan penopang dagu. Pikiranku tetap saja berkecamuk bagai ombak yang menghantam batu karang, karena aku belum bertemu dengan ibu, serta debaran hati lebih keras seperti genderang yang ditabuh sebagai penanda perang akan dimulai. Dengan tetap, cucuran demi cucuran dari kedua mataku semakin deras, meluncur ke bawah melalui pipi, menyusuri betis dan akhirnya jatuh ke tanah.
Mataku masih tetap menatap lalapan api itu. Selang beberapa jam kemudian, gelegar guntur membahana bagai suara longsoran tanah. Bertanda hujan akan datang. Mungkin guntur-halilintar mengungkapkan kekesalannya juga di siang ini hingga matahari tertutup wajahnya, sebab awan dan angin proaktif, pula. Hingga datanglah sang hujan dengan menari-nari. Tarian yang menyiratkan seribu makna, semuanya pun terlarut dengannya. Termasuk lalapan api yang membakar rumahku tanpa menyisakan apa-apa. Sedikit demi sedikit tarian hujan membenamkan lalapan api.
Setelah kobaran api itu mulai berkurang, hampir padam, aku melihat seekor tikus keluar dari reruntuhan rumahku yang terbakar dengan terbirit-birit. Mungkin dia bingung atau panik sebab jilatan api yang sudah mengena tubuhnya. Kulit tikus itu gosong. Aku beranjak dari persemayamanku dan menghampiri tikus itu, yang sudah lemas dan terkulai. Ternyata dia tengah menunggu detik-detik terakhir hidupnya. Saat kutekurinya, kedua matanya meneteskan air bening, persis dengan air mata manusia, hingga mampu menyeret otakku menuju terowongan memori. Yang mana tangisan ibu melekat, tertempel, di permukaan otak. Tangis kasih-sayang. Kucoba lagi mataku menatapnya, melotot, ternyata cahaya terang terpatri di dalamnya bagai rembulan berkaca pada telaga. Mata yang sayu, seperti milik ibu, memendam ketenangan yang amat dalam. Pula bulu mata yang jentik bagai air terjun di pegunungan dengan lengkungan alis yang sempurna bak pelangi.
Apa mungkin, ibu tikus? ***
Kamar Niswha, 2008

Foot-Notes:
1) Dinukil dari puisi karya Milton pada “Filsafat Kemanusiaan” Karl Britton (bab.II, hal.27), Ar-Ruzz 2002.
2) Alat untuk menanak nasi (Bhs. Madura).
3) Sejenis alas kaki yang terbuat dari kayu, biasanya banyak digunakan santri.

Senin, 29 Desember 2008

Lomba Untuk Guru

JAWA POS UNTUK GURU 2009
LOMBA PENULISAN ARTIKEL

Syarat:
1. Peserta adalah Guru TK, SD, SMP, SMA sederajat
2. Dicari 180 artikel terbaik bertema pendidikan, panjang 3000-3500 karakter ( 2 page, spasi 1,5 )
3. di bawah judul harus ada resume 1 paragraf ( maksimal 7 kalimat )
4. Kirim email: artikelguru@jawapos.co.id
Paling lambat 15/01/2009, sertakan foto diri dan no.rekening bank
5. Disediakan rubrik untuk artikel guru 2 bulan penuh
6. Setiap artikel dimuat mendapatkan honor
7. Tidak ada honor resume yang akan di on-linekan
8. Sertifikat CEO Jawa Pos-Kadinas P&K Jatim artikel yang dimuat.
Informasi lebih lanjut hubungi: Mbak Deny 031-8202259/8202230

Jumat, 28 November 2008

Pornografi dan Demokrasi


Pengesahan UU Pornografi pada bulan kemarin (30/10/2008) menyisakan berbagai persoalan, internis dan eksternis, sosial. Terkait dengan seni-budaya di setiap daerah dan bentuk arbitrasif. Padahal kalau ditinjau lebih jauh, sebuah penciptaan hukum (rechtscheppend)—rule of law—harus berdasarkan dua faktor: filsafati dan sosiologi.
Syahdan, UU Pornografi—secara kronologis, terbentuk dari sebuah konflik kontroversi yang terjadi di tahun 2003, yang mana goyang ngebor si Inul Daratista menjadi pergunjingan (polemik) pelik. Ihwal tersebut bermula dari ‘Raja Dangdut’ yang menolak keras tentangnya: bahwa seni (dibaca: dangdut) merupakan budaya Indonesia—yang menitik-beratkan terhadap nilai-nilai luhur moral-etika bangsa. Dalam arti, goyang (ngebor) si Inul sudah meloncat lebih jauh dari moral-etika bangsa ini, pula dapat memicu seksualita—demoralisasi, dan menyangkut porno-aksi. Sampai-sampai MUI turut serta mengeluarkan maklumat larangan keras bagi Inul dalam beraksi; goyang ngebornya. Pun menyusul sederet Budayawan (diperbagai wilayah Indonesia); melarang aksi panggungnya, bahkan mengecamnya, serta orang-orang yang kontra dengannya—entah lantaran politis subjektif ataupun kecemburan sosial belaka (jelaousy of mere social) yang menitik pada materiil, lantaran popularitasnya melejit, melangkahi seniman sejawatnya bahkan seniornya atau (jangan-jangan) Inul-fobi.

Berhubungan dengan itu, di beberapa daerah terjadi demoralisatif; sikap-aksi. Misal di Pasuruan terjadi pemerkosaan (fidopelia), sehabis menonton goyangan ngebor Inul. Tambahnya lagi para gadis di kota kembang (julukan Bandung) banyak yang tidak perawan serta kejadian-kejadian immoral—koherensif seksual—lainnya.
Barulah di penghujung tahun 2006, ’Raja Dangdut’ mulai mengutarakan pendapatnya lagi di depan parlemen sehingga RUU Pornografi lahir, sebagai draf hukum (RUU). Dan barulah di tahun 2008 UU Pornografi mulai ”unjuk gigi,” sampai-sampai parlemen mengesahkan UU tersebut. Sekarang, tinggal menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani UU Pornografi yang disahkan DPR (30/10) untuk mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih dari itu, sejatinya, Presiden SBY patut mengambil kebijakan yang positif-afirmasi, dengan berdasar ideologi NKRI; Pancasila dan UUD ’45, yang berefleksi terhadap tuntutan sektor riil yakni demografis sosial, dalam merepresentasikan UU pornografi terhadap semua warga. Sehingga tidak dikhawatirkan terjadinya konflik horisontal yang rawan akan disintegritas internal. Analoginya, hukum dan masyarakat ibarat jiwa dan raga, masyarakat adalah raga sedangkan ruh adalah jiwanya (volkgeeist), seperti penyataan Karl Von Savigny Dan Puchta.
Hakikinya, sebuah perundangan (hukum) dibuat berasaskan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab atau lebih tepatnya meminjam pernyataan Protagoras (wakil kaum Sofis 500-an SM) hukum dibuat sebagai buah logos (bukan produk nafsu). Entah secara politis atau popularis. Akan tetapi, terkait dengan pengesahan UU Pornografi yang terkesan grasa-grusu dalam penciptaan hukum secara rule, kronologis UU Pornografi di atas, namun tak membias pada ’keadilan sosial’ sebagai konsepsi hukum yang patut diagungkan.
Justru dalam pengesahan RUU Pornografi nampak abstrak (kabur) yang berdampak konflik horizontal yang rawan disintegrasi berbangsa-bernegara. Dengan faktor tersebut, seyogianya UU Pornografi (wajib) dipertimbangkan kembali—khususnya bagi Presiden dan MK—sehingga tidak berdampak pada pola kesenjangan sosial melainkan penetrasi sosial, persatuan-kesatuan, di bawah naungan NKRI dan mampu mengakselerasikan tujuan (hukum) perundang-undangan yakni kemanfaatan halayak.
Seperti yang tersebar di media massa (cetak-elektronik), Provinsi Bali seratus-persen menolak RUU Pornografi, juga Sulawesi Utara dan Papua. Tentunya devidensi (pro-kontra) ini—jangan dianggap—semisal angin yang ngampung lewat melainkan angin shinkansen yang mampu merubuhkan segalanya. Keretakan bangsa (nation train) dalam kehidupan bernegara, disintegrasisme. Dan RUU tersebut sudah menyulut sebagian warga negara yang saling kontradiksi dan (siapa tahu) akan berujung kepada otoritas personal, berimplikasi sebagai otoritas sosial—dissolusif—.
Tak pelak RUU Pornografi mengalami absurditas apabila dibenturkan dengan seni, budaya, bahkan jurnalisme. Lantas ada apa dengan sikap parlemen yang dengan mudah mengesahkannya?
Yang ada hanya “pendeskritkan nilai-nilai NKRI” apabila dibenturkan dengan seni, budaya dan jurnalisme—. Bisa pula, sebagai tindakan manuver politik buta (blindness will) parlemen yang mampu membuyarkan semangat ideologi bangsa Indonesia yang tercantum dalam batang tubuh UUD’45. Contoh kecilnya, Pasal 4 ayat 1, berbunyi: setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual-belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang kekerasan seksual, masturbasi dan onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin dan pornografi anak. Namun pada penjelasan frase “membuat” mengecualikan larangan jika digunakan untuk kepentingan sendiri. Berarti semua ini bisa memiliki materi pornografi anak jika untuk kepentingan sendiri. Apalagi pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 48 yang memerintahkan semua pemilik materi pornografi mengembalikannya kepada Negara.
Ironisnya lagi, dalam pasal 1 ayat 1 UU Pornografi, jelas tertulis; pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dan hal ini yang mampu mendifraksi makna sehingga menimbulkan masalah, khususnya orang yang berkecimpung pada seni, budaya, jurnalis. Serta masih banyak pasal-pasal yang saling kontradiktif satu sama lain dan pengakaburan makna (dimness meaning). Kemudian coba bayangkan, apa jadinya apabila UU Pornografi menjadi hukum legal? Jawabnya hanya dua pilihan: konflik yang tak kunjung selesai sebab menghadirkan multitafsir atau hukum menjamin penguasa yang berkepentingan, injustice sense.
Hemat kata, apapun hasil, kemudian, dari pengesahan UU Pornografi yang akan Presiden-MK putuskan bagi seluruh warga haruslah disikapi dengan kedewasaan intelektual oleh seluruh lapisan masyarakat. Dan pihak yang bertanggung jawab atas pengesahan RUU Pornografi—Presiden-MK—haruslah lebih mengutamakan terbentuknya aturan responsif hukum (responsive law) sehingga halayak bisa membebaskan diri dari kungkungan hukum murni yang kaku dan analitis hingga terciptanya negara democracy bukan democrazy: demokrasi atau dominasi (para penguasa). Terakhir, Presiden dan MK—saya kira—lebih mengetahui; bijak dan tepatnya dalam mengesahkan RUU Pornografi, sebagai legitimasi hukum. Demi terciptanya aspirasi sosialisme mapan, perluasan peran dan fungsi kewarganegaraan, pendalaman demokrasi, pula penegakan daulat kebangsaan ataupun solidaritas regional yang mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.***

ARYA MEN BRAYUT

Siang itu matahari begitu menyengat pori-pori tubuh, panas, semerbak wewangian dupa juga sering melindap-lindap pada sepasang goa kembar yang selalu menekur ke bawah, lubang hidung, hingga seisi ruangan harum dibuatnya. Lalu, bunyi tambur menyusul, bertanda pentas drama akan segera dimulai. “Arya Men Brayut,” tajuk drama tersebut. Sebuah drama dengan berdasar cerita tradisional, berlatar belakang mitologi Hindu dan sejarah Bali.
Drama tersebut menyiratkan sebuah makna tentang sebuah keluarga Men Brayut yang tak lepas dari konflik yang super-kompleks: Pan dan istrinya (Men Brayut) sering bertengkar dan berkelahi, anaknya sebanyak 18 orang dengan tipikal yang berbeda: 4 anak yang alim, 4 anak yang suka seni, 4 anak—kurang lebih—urakan, 4 anak yang berpikiran agak dewasa dan 2 anak masih kecil. Namun mereka, semuanya, tidak saling toleran sesama, hingga sering bertengkar.
Sementara itu kami yang duduk di kursi penonton, bersama warga masyarakat sekitar, sebagai tamu undangan dalam acara “Rembug Budaya Metropoli 2008 selama tiga hari (18-21 Oktober), yang dihelat di Dusun Tanah Lengis, Desa Ababi, Kec. Abang, Karangasem Bali.” Turut mengundang pula Yayasan Metropoli Indonesia (YMID), tak lain merupakan organisasi nirlaba yang bergerak di bidang pengembangan kesenian dan kebudayaan untuk anak-anak. Kami sempat tercengang dengan atmosfer sekitar—yang begitu antusias melihat drama tersebut serta para lakon yang mementaskannya sampai-sampai salah satu dari kami berbisik; seandainya saja masyarakat Jember, khususnya anak-anak, memiliki semangat dalam melanggengkan kebudayaanya mungkin saja bangsa ini tidak akan mengalami degradasi moral. Di mana anak-anak Jember sudah mulai terjangkit dengan (salah satu) penyakit post-modernisme, demoralisasi, seperti yang diberitakan Radar Jember 11/08/2008, berjudul: “Mengintip Siswa Browsing Situs Porno”.

Contoh kecil tersebut merupakan salah satu pen-degradasi-an moral putra-putri bangsa, yang disebabkan post-modernisme. Lantas dimanakah proposisi peran orang tua dan masyarakat sekitar, demi mencapai negasi-demoralisasi yang kian menjamur. Seyogianya kita (sebagai orang tua) bisa mengambil langkah yang bijak dalam menanggulanginya. Misalnya membentuk kepribadian diri anak dengan kognitif-afektif (seperti teori Sartre dalam bukunya: Psikologi Imajinasi) dimana kesadaran/pengertian bersumber dari sebuah pengetahuan yang mana merupakan perasaan (suara hati) serta peran sebuah nafsu (amarah) akan terjungkal—jikalau perlu lenyap—dengannya.
Kalau boleh kami menyuguhi representasi-teoritis, demi negasi-demoralisasi bagai sais dan kereta kudanya. Metaforisnya, Ayah sebagai saisnya, anak sebagai kudanya, serta ibu sebagai keretanya. Terciptalah sebuah kesatuan yang kita namakan keluarga. Di sini ayah yang sebagai sais, seharusnya diketahui, tentang karakter anak dan ibu (dibaca: istrinya) sebab seorang laki-laki merupakan pemuka (pemimpin) bagi perempuan (istrinya), al rijalu qawwamuna ‘ala nisa’. Sedangkan ibu yang diumpakan sebagai kereta seharusnya mampu menyublimatif-afeksi terhadap anaknya: menimbulkan karakteristik yang trasedental imanen.
Secara fenomenologi, seorang sais yang akan menjalankan keretanya akan memakaikan kaca mata terhadap kudanya. Fungsinya, agar kedua mata kuda tersebut hanya memiliki satu ojek dan bertumpu dalam sebuah proyeksi, on focuss. Berakibat kuda yang dikendalikannya nurut atau manut, pun kereta yang dijalankan sampai pada tujuannya tanpa harus terganjal dengan aksi janggalnya. Padahal seekor kuda hanya memiliki insting (nalar kehewanan). Pertanyaannya, mengapa kuda tersebut menjadi manut terhadap empunya (baca: sais)?
Sejauh ini, berbicara akal/pikiran kuda tak memilikinya. Tetapi kalau nafsu (ke)liaranya tak usah ditanyakan atau pun diragukan, pastinya. Tentunya, ada sebuah peralihan (movement) yang berperan di balik semuanya, yakni sebuah proses: dari sifatnya yang liar, secara naturalistik, menjadi manut, secara eksentrik. Kronologisnya, si sais sering melatih kudanya untuk menjalankan kereta dan dibalik latihan tersebut, pastinya, ada aksi in-moral—menurut sufisme—yang mengakibatkan kuda sering menerima cambukan demi cambukan sebab instingnya yang liar, kemudian tercipta apa yang dinamakan “manut” pada kuda. Hal tersebut tentunya harus membeda secara mendasar. Anak memiliki akal/pikiran, juga nafsu dan perasan (sense of love) tetapi kuda tidak—hanya terdiri nafsu dan insting. Kuda saja yang liar bisa manut, terhadap kehendak sais, apalagi manusia yang memunyai akal/pikiran.
***
Singkat cerita, keluaga Pan dan istrinya bisa rukun kembali, serta semua anaknya menjadi akur. Semua ini, bermuasal dari 4 anaknya yang alim, taat akan ritual agamnya, dan 4 anaknya yang suka seni dimana mereka sering bertindak-tanduk/beraksi dengan nilai-nilai norma (etika)—yang bisa diambil faedahnya—yang sudah tersirat dalam ajaran agama dan (ke)budaya(an). Mungkin, adakalanya, cerita Arja Men Brayut dapat dapat dijadikan sebuah tinjauan ontologis untuk menegasi-demoralisasi tersebut. Dalam hal ini falsafah agama dan budaya mengajarkan makna kesadaran. Kesadaran mereka timbul dengan dua hal: diferensiasi dan integrasi walaupun kesadaran mereka berpusat pada tindak-tanduk ke-delepan anaknya: 4 anaknya yang alim dan 4 anaknya suka seni. Dan perlu ditegaskan kembali, kesadaran itu bersumber dari; sensansi (pengindraan), perseptual (pemahaman), dan konseptual (pengertian). (Lihat Kesadaran dan Imaji, Sartre hal: 431). Sehingga, indireks, etis-imanen yang mentransendental dalam tingkahnya.
Mengutip sedikit pendapat I Made Oka, salah satu keturunan Empu Tantular: penulis Kitab Sotasoma, tentang budaya dalam ceramahnya di acara “Rembug Budaya Metropoli 2008” bahwa di dalam (ke)budaya(an) tersirat ajaran falsafah tatakrama/etika (sitabhasita bodhisattvika)—disamping dogma itu sendiri, diajarkan—yang mengandung nilai utilitarianistik sehingga kepribadian anak menjadi tangguh/kokoh, bagai batu arca yang tak lekang dimakan zaman, dalam menghadapi pelbagai macam problematika sosial yang kian hari kian pelik. Ada pepatah: buah yang jatuh tidak akan jauh dari pohonnya. Bisa ditarik benang merah, konflik yang terjadi di dalam keluarga Men Brayut, semuanya, bermuasal dari tindak-tanduk orang tuanya.
Nah, di sinilah pentingnya ajaran moral/etika yang seharusnya diperkenalkan kebudayaan mulai sejak dini, sebagai orang tua, sehingga tidak terjadinya masyarakat yang hiper-modernisme kontemporer (teori Alen Tourine); di mana kehidupan sosial kini telah kehilangan nilai-nilainya dan tak lebih hanya hanyalah sebuah arus perubahan terus-menerus, yang di dalamnya aktor-aktor individu maupun kolektif tidak lagi bertindak sesuai dengan norma-norma yang ada, fungus-demoralisasi. Hemat kami, mengenalkan (dibaca: mengajarkan) (ke)budaya(an) berarti menyuapkan tentang etika mulia yang adiluhung dan berujung akan sebuah kesadaran—yang ada bagi (setiap) diri (etre pour soi)—akan eksistensi sebagai manusia yang hidup di tengah-tengah komunitas difrensial, bernama NKRI, namun tetap memiliki kecintaan tak terbatas terhadap seluruh komponen sosial: keluarga dan masyarakat luas. Dus, kesadaran merupakan kunci menggapai masyarakat yang beradab dan bermatabat, juga datangnya kehidupan yang sejahtera bagi semua. Wallahu a’lamu bil sawab.***

Senin, 15 September 2008

Lomba Jurnalistik

PENGHARGAAN AJI-UNICEF UNTUK KARYA JURNALISTIK TERBAIK TENTANG ANAK

Tahun 2008, AJI-UNICEF kembali menyekenggarakan ‘ PENGHARGAAN AJI-UNICEF UNTUK KARYA JURNALIS TENTANG ANAK’. Penghargaan ini terbuka untuk jurnalis media cetak/online, radio dan televise. Total hadiah sebesar 66 juta.

Ketentuan:

  • Karya jurnalis (cetak/online, radio, TV) berupa feature tentang anak.
  • Setiap jurnalis media cetak/online, radio, TV di seluruh Indonesia dapat mengikuti perlombaan ini.
  • Karya harus pernah dipublikasikan atau disiarkan di media massa (bukan media internet).
  • Setiap peserta bisa mengajukan tiga karya.
  • Karya peserta harus pernah dipublikasikan pada media massa umum pada periode antara 26 September 2008 – 7 Oktober 2008.
  • Karya harus sudah diterima panitia paling lambat tanggal 9 Oktober 2008
  • Karya harus dilengkapi dengan pernyataan bahwa karya adalah karya orisinal. Jadi bukan saduran, terjemahan dan tidak termasuk advertorial komersial.
  • Ralat, jika ada, harus disertakan.
  • Karya belum memenangi lomba jurnalistik.
  • Karya yang sudah dikirim ke panitia tidak akan dikembalikan.
  • Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.
  • Untuk karya media cetak, peserta harus mengirim kliping beserta soft-copy karya yang sudah dimuat. Untuk media on-line peserta harus mengirimkan karyanya berupa print-out yang sudah di copy langsung dari situs beritanya. Karya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari redaktur media on-line yang menyatakan bahwa karya yang dikirimkan pernah dimuat di media tersebut.
  • Untuk karya media radio, peserta harus mengirim karyanya dalam bentuk CD (MP3 atau WAV). Karya harus dilengkapi dnegan surat keternagna dari pimpinan (PemRed) yang menyatakan bahwa karya yang dikirimkan pernah disiarkan di radio tersebut. Peserta diwajibkan mengirimkan naskahnya.
  • Untuk karya media TV peserta harus mengirimkan karyanya dalam bentuk CD/ DVD (MPEG atau AVI) dnegan mencantumkan nama dan asal media di kepingan VCD/DVD. Peserta diwajibkan mengirimkan naskahnya.
  • Sponsor hadiah oleh Mayora dnega total hadiah hadia sebesar Rp. 66 juta. Masing-masing sebesar 10 juta (pemenang 1 per kategori), 7 juta (pemenang II per kategori) dan 5 juta (pemenang III per kategori)
  • Kirimkan karya jurnalistik ke secretariat AJI Indonesia di: Jln. KEMBANG RAYA 6, KWITANG, JAKARTA PUSAT 10420 atau telp/fax: 021-3151214/021-3151261. Atau hubungi panitia ‘PENGHARGAAN AJI-UNICEF UNTUK KARYA JURNALISTIK TERBAIK TENTANG ANAK’ atau hubuungi 081330392480 (Alida) atau 08128572252 (Minda).